Siapa Ibu Prita Mulyasari?
Beliau adalah ibu dari dua balita yang dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, karena menjadi tersangka pencemaran nama baik. Gara-gara pemenjaraan ini, beliau terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun.
Apa yang beliau lakukan? Beliau pernah menulis e-mail yang berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit Omni, Tangerang. Email yang beliau tulis dapat dibaca disini. Inti dari email itu adalah keluhan Ibu Prita yang memperoleh hasil lab yang diduga fiktif, sehingga beliau terpaksa menginap di RS tersebut.
Email yang kemudian dikirimkan ke mailing-list itu berbuntut panjang, sampai RS Omni kemudian menuntut Ibu Prita dengan tuntutan pencemaran nama baik. Melalui postingan ini saya mengajak kepada teman blogger semua untuk mendukung Ibu Prita agar dibebaskan dan dapat memperoleh keadilan di muka hukum. Caranya?
- Pasang Banner seperti yang saya pasang di atas di blog anda. Dapatkan kode html-nya disini.
- Jika anda tidak mempunyai blog, join di Facebook Cause disini.
Sumber: Copas sana-sini
Tidak ada posting yang terkait.






HM… cara naroh blogroll gimana dis..
mizuka’s last blog post..It’s All ?Bout Ciao.co.uk
[Reply]
Comment by mizuka — June 2, 2009 at 1:03 pm
saya ikut prihatin apa yang di alami Ibu Prita Mulyasari…………
[Reply]
Comment by Songers — June 3, 2009 at 10:43 am
Story added
Your story was featured in debuk.com – Berita Terkini & Informasi Lainnya! Here is the link to vote it up and promote it: http://debuk.com/Aneka/Dipenjara-Gara-gara-Menulis-di-Milis-Bebaskan-Ibu-Prita-Mulyasari
Trackback by debuk.com - Berita Terkini & Informasi Lainnya — June 3, 2009 at 11:23 am
Gila tu rumah sakit bukannya tolongin orang tapi penjarain orang
[Reply]
Comment by X — June 3, 2009 at 12:15 pm
Sedih mengetahui akan hal ini.
Semoga segala urusan ibu Prita dimudahkan olehNya.
[Reply]
Comment by Panglima Perang — June 3, 2009 at 12:38 pm
wah…gak mau diprotes tu rumah sakit, jangan-jangan ketahuan kartu rumah sakit tu
komputer247’s last blog post..Ikuti photo contest ?My Life with Western Digital?
[Reply]
Comment by komputer247 — June 3, 2009 at 12:44 pm
inilah bentuk perlindungan konsumen yang gak ada. hukum kita lebih memihak kapitalis khususnya orang2nya. ibu prita sebagai konsumen melakukan complain harusnya dilindungi sebagai konsumen tetapi karena rivalnya institusi “berduit” sudah pasti dimenangkan. kasihan negara kita…..mudah2an hakim dan jaksa yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal dikemudian hari. inilah wajah hukum kita….
[Reply]
Comment by joez — June 3, 2009 at 12:52 pm
kenapa bisa dipenjara??? berarti di negara kit sudah mulai mengekang kebebasan berpendapat donk… aneh..
bebaskan ibu prita.. kasihan anak-anaknya..
[Reply]
Comment by ipank — June 3, 2009 at 1:34 pm
gampang benar masukin org kedalam penjara, tapi tdk segampang menerangkan apa yang menjadi kekeliruannya …….sabar ibu prita semua bakal terungkap
wanglie’s last blog post..WordPress 2.8 Beta 2
[Reply]
Comment by wanglie — June 3, 2009 at 2:25 pm
itulah indonesia
[Reply]
Comment by antok — June 3, 2009 at 2:27 pm
bebaskan bu prita
jangan sekali-skali k RS omni
[Reply]
Comment by tommy — June 3, 2009 at 2:31 pm
Kasus Prita Mulyasari, menodai semangat kebebasan berpendapat di muka umum, dan kembali di BUNGKAM!!!
Lawan aksi pengkebirian kebebasan berpendapat!!!!
salam,
Bakudara!!!
[Reply]
Comment by annas — June 3, 2009 at 4:54 pm
Berarti, kebebasan berpendapat belum dihargai di negeri ini. Bukankah itu dijamin oleh UUD 1945
Mutiara’s last blog post..Tips Membeli Kamera Digital
[Reply]
Comment by Mutiara — June 3, 2009 at 5:04 pm
sudah saatnya Ruamah Sakit (RS) baik neregi maupun swasta berkaca….
jaganlah RS dijadikan ajang bisnis semata, sehingga mengabaikan misi kemanusiaan….
klo dah gini malu sendiri kan….?
dah aibnya terbongkar malah bikin aib baru….
jadi rusak dah citra RS
untuk Ibu Prita Mulyasari smoga diberi ketabahan….
Tuhan maha adil bu, kalo Tuhan sudah berkehendak biarpun level jaksa tinggi bekingannya lewat dah….
[Reply]
Comment by Fahmi — June 3, 2009 at 5:13 pm
NORAK BENERRRR WOOOYYYY RS OMNI INTERNASIONAL TANGGERANG!!! NORAK WOOOYYY!!!
KOLO GAMAU DI KRITIK YA GAUSAH BIKIN RSSSS!!! NORAKKKKKKKKKKKKK!!!!!!!!!
[Reply]
Comment by GAK HABIS PIKIRRRRR — June 3, 2009 at 5:17 pm
udah pasti yg salah rumah sakitnya donk, cari pemasukan dgn menjebak orang, periksa ini itu yg tidak jelas biar dapat pemasukan ya? udah boikot aja itu rumah sakit, biar bangkrut, emang rumah sakit Omni International aja, kayak bagus2nya itu rumah sakit, ayo dukung ibu Prita, boikot jd customernya rumah sakit Omni International biar kapok pengurusnya.
[Reply]
Comment by Anonymous — June 3, 2009 at 5:31 pm
RS Omni International bikin coreng moreng dan ngerusak nama baik dokter2 Indonesia yg bener2 punya royalitas tinggi kepada masyarakat dan manusia. boikot rumah sakit Omni International, biar tidak punya pemasukkan lagi, masih banyak rumah sakit yang bisa bersaing secara sehat, masuk rumah sakit Omni malah tambah parah bukan tambah sehat.
[Reply]
Comment by Anonymous — June 3, 2009 at 5:36 pm
saya mau pasang banner di blog saya dan juga di facebook !!!
HENTIKAN SEMUA INI !!!
[Reply]
Comment by richskrenta — June 3, 2009 at 6:22 pm
hmm…sabar aja bu prita kita semua disini mendoakan…TUHAN itu lebih tahu siapa yang benar dan siapa yang tidak benar…dan untuk orang-orang yang lebih memihak institusi “berduit” ingat kita hidup di dunia ini hanya sementara…SEMUA YANG DI LAKUKAN akan di pertanggung jawabkan disana…orang yang ditindas ataupun lebih kecil drajatnya dari kita itu sama DIMATA TUHAN…dan setiap orang itu berhak menyuarakan suaranya..karena negara kita adalah negara HUKUM dan setiap orang diberikan hak untuk berpendapat…..jadi jangan semena-mena terhadap orang kecil atau orang susah…^^V
[Reply]
Comment by paintloph — June 3, 2009 at 6:48 pm
bener2 parah nie kasus……… @Prita Mulyasari, semoga tabah dan sabar dalam menjalani semua ini.
Rizky Ramadhan’s last blog post..10 ORANG YANG TIDAK PERNAH DI LAHIRKAN KE DUNIA TAPI ADA DI DUNIA
[Reply]
Comment by Rizky Ramadhan — June 3, 2009 at 8:36 pm
masa cuma curhat lewat e-mail
aja harus dipenjara!!!!
kalo pihak rumah sakit marah,
berarti bener donk!
heeeeeeee…
visss ah
jangan dipenjara juga y
cuma coment.
[Reply]
Comment by Nut — June 3, 2009 at 8:58 pm
@all : Alhamdulillah akhirnya ibu prita mulyasari sudah dibebaskan dari penjara, meskipun masih tahanan kota. Dari kasus ini semoga semua pihak bisa mengambil hikmahnya. Kita sebagai blogger bisa lebih berhati-hati dalam menulis surat keluhan, kalau menulis harus benar-benar berdasarkan fakta. Bagi lembaga pelayanan masyarakat agar lebih meningkatkan pelayanannya. Semoga kasus ini menjadi kasus terakhir di Indonesia. Amiin.
Oh ya, saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang sudah mendukung gerakan sosial ini. Semoga Tuhan membalas dengan yang lebih baik.
[Reply]
Comment by adis — June 3, 2009 at 9:03 pm
Ya Allah berikanlah kesehatan bagi seluruh Rakyat Indonesia, biar kami semua tidak masuk Rusmah Sakit…………………..Amien.
Busyet, tu rumah sakit emang bener-bener sakit kaleee yee…!!! yang bener aja seh, bung…!! aya aya wae….!!! Udeh bebasin aje tuh pasien yang udeh kalian dzolimi.
luckman hackeem’s last blog post..welcome to my blog
[Reply]
Comment by luckman hackeem — June 3, 2009 at 9:49 pm
Tutup rs omni !!!
Pasti ada main dgn polisi dan jaksa…usut segera
Atau santet akan jadi jawabannya…
[Reply]
Comment by voodoo — June 4, 2009 at 12:30 am
apa sih RS OMNI, JANGAN DATENG SANA DEH, mana ada critanya pasien dipenjarain RUMAH SAKIT.. GILA AJA..
Biasa lah dokter n rs kayak gitu, Dokter n RS baru nan mahal2 aja juga belum tentu baik pelayanannya, jadi harus mau dikritik donk.. (Red : gue en sodara n temen sering alami hal sedemikian berhub dengan dokter dan rumah sakit – sampe bingung pilih rumah sakit en dokter yang baek) Udah deh nggak usah cari kambing hitam untuk memberi kesan seakan-akan RS OMNI baik, semakin RS OMNI nuntut de el el, semakin jelek kesan n namanya n perlakuannya sama pasien (isa mikir dari sudut itu ngga sih???)
kalo main pasal2an segera panggil pengacara, masak nulis beginian dipenjara sampe 3mgg..
hancurkan RS Omni yess hahaha.. tar gue dipenjara lagi nulis begonoan wakakakaka..
[Reply]
Comment by nicky — June 4, 2009 at 2:07 am
sebagai warga masyarakat yg peduli, sebaiknya kita memberitahukan kpd rekan2, saudara2, kenalan, dll agar tidak berobat ke RS Omni. pasti sudah banyak korban yg tidak ter-publish. RS yg seharusnya memberi pelayanan kesehatan pada masyarakat malah kapitalis.
[Reply]
Comment by Denny — June 4, 2009 at 2:10 am
Aneh memang….
Orang ngeluh bisa dipenjara… Jangan-jangan gw kentut ntar dtangkap polisi.
Siapa presiden taun depan? Masak negara kita jadi begini?
Lindungi hak orang kecil dunk?
Kang Har’s last blog post..INFO PENDAFTARAN PONPES AL-IRSYAD
[Reply]
Comment by Kang Har — June 4, 2009 at 3:48 am
Kasus yang menimpa Mbak Prita merupakan bukti nyata bahwa penegak hukum kita masih suka mempermainkan hukum atau menerapkan pasal-pasal hukum yang keliru untuk kepentingan pribadi atau kelompok di negeri ini. Disisi lain kasus tersebut merupakan gambaran bahwa “sejumlah orang” masih senang “membungkam” keluhan, kritik dan apa yang dirasakan oleh rakyat. Jika hal ini dibiarkan maka kebebasan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh UU akan segera “mati” di negeri ini. Tetap semangat Mbak Prita, doa kami bersamamu. salam, Masyarakat Marginal Sumatera Utara.
Togar Lubis’s last blog post..Akibat Jual Beli dan Alih Fungsi, Hutan Bakau di Gebang Terancam Punah
[Reply]
Comment by Togar Lubis — June 4, 2009 at 1:19 pm
.Kasian ibbbu Prittta .,.,
.jGnnt tLLu dibEsar”kaNnt .,
.kaLLLo diLihat” sebEnarnya merEka diLuar snAh juGGa banyyAk yK brpRILaku spERTTi bLiau .,.,.,
[Reply]
Comment by .Riamawari. — June 4, 2009 at 5:10 pm
.uaNk mEmank sGLanya diMata neGAra kItta ,.,.,.
.maLLang sKaLLLi neGara kIIIIta .,
[Reply]
Comment by .Riamawari. — June 4, 2009 at 5:11 pm
ruamah sakit apa rumah saraf..tu.,ha..ha..pemerintah harus serius tu tangani..oknum hakim dan jaksa serta penyidik polisi yg nakal…mereka emang gak punya rasa kemanusiaan…dalam pikirannya hanya duit dan duit .,.
makanya segala cara dihalalkan..jangan terlalu banyak beretorika dan diplomasilah..justru ibu prita sudah ikut membantu aparat membongkar mafia mereka…harusnya dia dilindungi bukan dihukum…tanpa melalui prosedur yg tidak jelas..
semoga jadi pelajaran buat masy.dan bangsa kita.
[Reply]
Comment by Anonymous — June 5, 2009 at 8:10 am
Iya mbak. kita harus dukung terus si ibu Prita, ini da jelas2 RS Omni yang salah, karena maen langsung tangkap aja, tanpa disidang dulu dan dibuktin bahwa ibu Prita memang bersalah dan melanggar UU ITE.
Hans Hendrady’s last blog post..October 22nd, Windows 7 Officially Launched
[Reply]
Comment by Hans Hendrady — June 5, 2009 at 5:23 pm
ORANG KECIL SIH SELALU KALAH DALAM HUKUM,KARENA HUKUM = DUIT
[Reply]
Comment by ABAH — June 6, 2009 at 1:33 am
kabarnya pihak RS mo narik tuntutanya….
Btw, salam kenal ya …. blog nya bagus…+
Sinetron Hater’s last blog post..KEROPOS TULANG Dl USIA MUDA
[Reply]
Comment by Sinetron Hater — June 6, 2009 at 1:49 pm
testing
[Reply]
Comment by bambang — June 6, 2009 at 8:15 pm
POKONYA SEBEL SAMA RUMAH SAKIT YANG NAMNYA OMNI
[Reply]
Comment by yats — June 7, 2009 at 10:44 am
MASIH JUGA SEBEL GW MAH SAMA RS OMNI…. KALO PELAYANAN RS OMNI BAIK, GA MUNKIN BU PRITA NULIS KAYA GITU…… NGACA DONG…. MANA LETAK KEMANUSIANNYA
[Reply]
Comment by yats — June 7, 2009 at 10:47 am
Gugatan Rumah Sakit Omni International terhadap pasien tak hanya terjadi pada Prita Mulyasari. Rumah Sakit Omni Medical Center, Pulomas, Jakarta Timur, juga menggugat perdata keluarga almarhum Abdullah Anggawie, pasien rumah sakit tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang gugatan itu dipimpin ketua majelis hakim Reno Listowo. Sedianya, sidang kemarin untuk mendengarkan putusan majelis hakim. Reno mengatakan menunda sidang hingga Senin (15 Juni) depan. “Mohon pengertiannya, karena ada pergantian majelis hakim,” kata Reno saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Abdullah Anggawie dirawat di rumah sakit Omni selama tiga bulan sejak 3 Mei 2007. Abdullah akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007. Omni menggugat karena keluarga pasien, yakni Tiem F. Anggawie dan Joeseof Faisal, dan pihak penjamin, yakni PT Sinar Supra Internasional, tidak memenuhi kewajibannya membayar tagihan sebesar total Rp 552,2 juta. Pihak keluarga memiliki kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp 427,2 juta karena Rp 125 juta sudah disetor sebagai uang muka atau uang jaminan.
Gugatan terhadap pasien tersebut dilayangkan RS Omni pada 24 November 2008. Selain menuntut pembayaran sisa tagihan, Omni menuntut pembayaran bunga 6 persen per tahun dari total tagihan.
Sri Puji Astuti, kuasa hukum tergugat, membantah tudingan bahwa kliennya tak mau membayar kekurangan biaya rumah sakit tersebut. “Kami mau bayar, tapi kok rekam medisnya nggak dikasih, bagaimana mau bayar kalau rekam medisnya nggak ada,” kata Sri Puji Astuti seusai persidangan.
Menurut Sri, selama tiga bulan dirawat, keluarga pasien tidak pernah diberi tahu soal penyakit yang diderita almarhum. Bahkan, kata Sri, dokter memberikan resep obat yang berbeda setiap hari. Kejanggalan lain, tiap hari tabung oksigen juga diganti yang baru. “Padahal biasanya satu tabung itu untuk beberapa hari,” ujarnya.
Atas gugatan ini, kuasa hukum tergugat mengajukan gugatan balik ke Rumah Sakit Omni Medical Center sebesar Rp 5 miliar. Rumah sakit dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan informasi medis dan mengklarifikasi tagihan.
Para tergugat menilai tagihan penggugat tak wajar. Misalnya, dalam tagihan disebutkan penggugat melakukan cuci darah atau hemodialisis setiap hari mulai 19 hingga 31 Mei 2007. Selain itu, terjadi pergantian resep dokter tiap hari mulai 4 sampai 31 Mei. Padahal satu resep obat berlaku untuk jangka waktu tiga hingga enam hari.
Pihak Rumah Sakit Omni Medical Center enggan mengomentari kasus yang mengaitkannya dengan salah seorang pasien yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
“Nanti saja, Mas,” kata Risma Situmorang, kuasa hukum RS Omni Medical Center, melalui telepon kemarin. Berkali-kali Tempo mencoba menghubunginya lagi, namun tak pernah diangkat.
(SUNGGUH SANGAT MENGERIKAN DENGAN RUMAH SAKIT OMNI)
[Reply]
Comment by yats — June 7, 2009 at 10:54 am
bila melht kisahnya Prita diemail, faktor pencetusnya adalah a.l kekurang hati2-an dlm beremail.Tapi sebenarnya ada yg “terlewat” yaitu inti persoalannya atau penyebab
utama kenapa sampai susah2
beremail yaitu a.l krn tidak diberikannya HAK PASIEN utk
mendptkan Resume Rekam-Medis yg sebenarnya haknya sdh diatur di-UU no 29 thn2004 & Permenkes no 269
thn2008. Dlm harian Kompas
tgl 6/6/09, hlm 6,kolom 6, dr
H.Nadesul menulis bhw :”RekamMedis sebagai satu2-nya bukti tindak Malpraktek ….” yg cenderung
makin meningkat (lht http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&s... tgl 23/4/09).
Jadi selain faktor2 komunikasi&akhlak(lht Kompas 6/6/09 diatas) maka langkah didepan -mata seyogianya adalah memastikan diterimanya HAK PASIEN utk mendptkan Resume/RekamMedis yg BENAR, BAIK & TEPAT-WAKTU
pada saat diminta Pasien ; sehingga kasus2 spt Abdullah Anggawi,Prita & Prita2 lain, tidak akan meruncing, bukan ?
[Reply]
Comment by bambang — June 7, 2009 at 3:54 pm
Mari kta galang dan dukungan untuk Ibu Prita.
Seti@wan Dirgant@Ra’s last blog post..FATWA HARAM THE MASTER ?
[Reply]
Comment by Seti@wan Dirgant@Ra — June 8, 2009 at 7:38 am
[...] yang kemudian dikirimkan ke mailing-list itu berbuntut panjang, sampai RS Omni kemudian menuntut Ibu Prita dengan tuntutan pencemaran nama baik. Melalui postingan ini saya mengajak kepada teman blogger [...]
Pingback by Ibu prita mulyasari ditahan | Komputer247 — June 11, 2009 at 2:30 am
Eh penting nih, perlu diketahui kalau setiap Rumah Sakit itu membutuhkan kritik saran ataupun keluhan demi kelancaran & kenyamanan pelayanan terhadap pasien dan orang2 yang berkempentingan.
Karena di negara modern bahkan di RSU daerah di desa2 saja membutuhkan kritik, keluhan maupun saran2 masak sih RSU kelas Internasional tidak membutuhkannya….Thank’s.
[Reply]
Comment by Priyo — June 11, 2009 at 3:23 pm
Do’a untuk Mbak Prita. Boikot Omni!
[Reply]
Comment by Dayatmoko — June 12, 2009 at 9:12 am
semua harus introfeksi diri, berkaca pada kesalahan, jangan pada kebaikan yang kita perbuat, Allah melihat semua yang kita lakukan, semua kita lakukan tuk kebaikan
saipul’s last blog post..otomasi PLC
[Reply]
Comment by saipul — June 12, 2009 at 11:12 am
[...] yang belum tahu Ibu Prita : Prita Mulyasari, ibu dua anak yang masih kecil-kecil ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu dengan tuduhan [...]
Pingback by ( Up2Me atau Up2You) » Blog Archive » Prita Mulyasari Bebas — June 12, 2009 at 12:00 pm
Ayo kt sorakin rame2 si OMNI “huuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuuu” skrng aja pihak OMNI ngomongnya kenceng ngotot ga salah..kmrn2 kmane woyy waktu bu prita minta bukti
[Reply]
Comment by lidia — June 12, 2009 at 5:10 pm
What the hell!?!?
I don’t know what people are thinking these days. This is so scary! Patient go to the hospital so they can recover from things that make them sick. Not making them as a guinea pig!
Hope that everything will turn alright for Ms. Prita.
[Reply]
Comment by Juuchan — June 12, 2009 at 8:57 pm
jahat bener tuh RS OMNI, cari mampus tuh.
[Reply]
Comment by ade anasrullah soeharto — June 12, 2009 at 11:30 pm
saya baru lihat di youtube rekaman dengar pendapat antar RS OMNI dengan Komisi 9 DPR RI dan salah satu hasilnya RS OMNI harus mencabut tututan dan akan di ajukan ke menteri kesehat untuk di cabut ijin operasinya.
Semoga benar2 terlaksana.
[Reply]
Comment by Butik Online — June 13, 2009 at 2:15 pm
MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…
itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
………………………………………………………………………………………….
Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.
Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.
Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.
Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.
redaksi’s last blog post..MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT
[Reply]
Comment by redaksi — June 14, 2009 at 8:25 pm
7 ribu/dl, mestinya dokter yang merawat melakukan Tes Rumple Leed (RL=dengan membendung arteri dilengan atas dgtn mancet), krn jumlah thrombosist diatas terjadi perdarahan spontan sangat besar. Kira-kira sdh dilakukan oleh dokter yang merawatnya ? Ini perlu diungkapkan di pengadilan
[Reply]
Comment by Dr.Muchtar Machjudin — June 14, 2009 at 8:34 pm
ternyata ada juga Rumah sakit seperti itu, yang hanya mementingkan uang utk kelangsungan rumah sakitnya tanpa memikirkan pasiennya. Masih juga menuntut Ibu Prita yang jelas2 dirugikan dalam kasus ini, terlebih lagi Ibu Prita harus di penjara gara2 menulis keburukan rumah sakit yang dia percayai pada awalnya.
Apa mereka2 yang melakukan ini terhadap Ibu Prita tidak memikirkan dirinya sendiri kalau mereka menjadi korban yang sama seperti Ibu Prita? Bagaimana dengan hati nurani mereka2 ini yang hanya memikirkan uang dan nama baik? Apakah di bumi Indonesia sudah tidak mengenal hati nurani lagi sampai Ibu Prita yang menjadi korban perasaan, mental, material harus dipenjara dan dituduh mencemarkan nama baik institusi tertentu?
Apa dokter2 yang menangani Ibu Prita di rumah sakit (yang tidak mau disebut) sudah melupakan janji ketika mereka dilantik menjadi seorang dokter?
Semoga saja Ibu Prita dan korban2 lain yang tidak terungkap maju terus utk mengenal adanya keadilan dalam hidup mereka dan tidak menyerah dengan ketidakadilan dan ketidakbenaran. Salut!!!
[Reply]
Comment by Chris — June 27, 2009 at 6:24 pm
Saya juga punya kasus yang sama dengan keluarga bpk. abdullah anggawie. Kejadiannya sekitar bulan Mei 2008, Ibu saya meninggal dunia setelah hampir 2 bulan dirawat di RSPI Jakarta. Padahal sebelumnya kondisi ibu saya sangat fit dan hanya perlu operasi empedu lokal. Setelah selesai dioperasi, kondisi ibu saya berangsur membaik. Namun ketika salah seorang dokter mengizinkannya untuk pulang, mendadak dokter lain menyuruh salah seorang suster menyuntik selang infus dengan (katanya) larutan antibiotik untuk memulihkan kondisi kesehatan si pasien. Namun apa akibatnya? fatal, ibu saya malah kondisinya ngedrop dan badannya menjadi bengkak-bengkak nggak keruan. Padahal seharusnya pihak rumah sakit sudah mengetahui dari tes darah bahwa ibu saya rentan sekali dengan antibiotik. Jadi mengapa bisa tidak ada koordinasi antara dokter dan dengan pihak keluarga sebelumnya??? Ujung2nya malah harus cuci darah pula.
Walaupun sudah takdir dari Yang Maha Kuasa, namun sebenarnya kami ingin meminta pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit minimal keringanan biaya selama diopname di RS tsb. Siapapun tidak ingin kehilangan nyawanya padahal untuk kesembuhan.
Demikianlah sekilas uneg2 dari saya seputar rumah sakit skala internasional di Jakarta yang pelayanannya malah amburadul.
Hormat Saya,
Someone in somewhere
[Reply]
Comment by someone — July 2, 2009 at 11:36 am
Kirain cuma saya aja yg boloho teh ternyata ada yg lebih “Memiliki otak yg cerdas tidaklah cukup; yg paling penting adalah bagaimana menggunakannya dengan baik dan benar” itu teh buat orang pinter yg salah menggunakan ke pinterannya. tenang bu prita, ada pengadilan yg bener2 adil kalo kita percaya Allah. ya gak?
[Reply]
Comment by boloho — August 1, 2009 at 5:39 am
wah makasih info dan artikelnya
[Reply]
Comment by download mp3 gratis — August 1, 2009 at 10:39 am
rumah sakit gila…..
orang mengkritik kok dimasukin penjara…
BEBASKAN…..
demi alasan nama baik kau penjarakan orang….
memisahkan sng ibu dengan sang anak…..
apa itu yang nmax jiwa kemanusian bagimu…
bangsat…………
[Reply]
Comment by khotez — August 20, 2009 at 4:35 pm
saya sbg orang desa yg bodoh aj bingung , apa si masud rumah sakit sama kroni2nya yg membantu sampai ibu prita dituntut. apakah mata mereka dan mata hati mereka sudah dibutakan. ya semoga benar2 buta semuanya.
[Reply]
Comment by orang desa yg goblog — December 7, 2009 at 12:20 pm
bebaska prita………….
cuman mengkrtik saja masuk penjara……
seharusnya rm tuch memperbaiki kwalitas or pelayanan nya z………..
[Reply]
Comment by tari — December 9, 2009 at 1:22 pm
bebas kan
[Reply]
Comment by tari — December 9, 2009 at 1:22 pm
Wah gimana mo maju bangsa ini, kalo gara-gara curhat aja masuk penjara. Pdhl td nya sy mo nulis pengalaman sy ttg suatu hal. Tp jd ngeri jg, sy takut kehilangan kebebasan gara2 menulis. Harta mah bs d cari & jg bs hilang seketika. KNp mrk berbuat demikian demi uang. Ga salah2 amat dunk kalo ibu prita kecewa berat. Lagian tu rmh skt sok sempurna bgt ga terima kritikkan. ikh …
[Reply]
Comment by Anekd0t — December 10, 2009 at 11:46 am
ikut prihatin atas kasus ibu prita mulyasari.
tapi sekarang kan udah bebas.. hehehe
[Reply]
Comment by Kidsshadow — February 14, 2010 at 7:41 am